Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji
Jumat, 18 Agustus 2017 – 13:51 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
Polisi pun mengantongi ciri-ciri Igami. "Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG," sambung Wayan.
Igami pun tak bisa mengelak. Saat digeledah, dia masih membawa jam tangan curian.
"Kami masih dalami keterangan, diduga dia sudah melakukan aksi yang sama di TKP lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta di Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Nuzomi Igami (44). Pasalnya, turis asal
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- MIDO Rilis koleksi Multifort 8 Two Crowns, Ini Inovasi dan Keunggulannya
- Dokter Konsumen
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga