Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji

Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Polisi pun mengantongi ciri-ciri Igami. "Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG," sambung Wayan.

Igami pun tak bisa mengelak. Saat digeledah, dia masih membawa jam tangan curian.

"Kami masih dalami keterangan, diduga dia sudah melakukan aksi yang sama di TKP lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)


Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta di Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Nuzomi Igami (44). Pasalnya, turis asal


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News