Bergerak di Kendari, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Sebanyak Ini
Rabu, 04 Desember 2024 – 16:51 WIB

Rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari pada Selasa (12/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Ria menyampaikan penanganan perkara dilakukan dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Kami terus meningkatkan kerja sama untuk menguatkan pengawasan demi menciptakan keamanan pada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Sebanyak 160 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah