Berharap Hakim MK Juga Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Kamis, 26 April 2012 – 15:47 WIB
Pendapat Ali sama dengan etua Umum Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI) Sjahrial Ong. Dia menegaskan, pihaknya sangat keberatan terkait pengenaan pajak terhadap alat berat.
“Pengusaha alat berat keberatan dengan diterapkan pajak alat berat, APPAKSI telah menjelaskan kepada Mendagri, kemudian Mendagri mencabut Perda Lampung yang menerapkan pajak alat berat,” katanya saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Ong juga menyampaikan, Kementerian ESDM juga menyatakan alat-alat berat merupakan alat produksi dan tidak kena pajak karena menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.
“Kemudian Menteri Perindustrian juga menyatakan alat-alat berat merupakan alat-alat produksi. Kalau ini sampai kena pajak, maka akan menimbulkan kerugian secara ekonomi,” tandasnya.
JAKARTA - Awal Mei 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
BERITA TERKAIT
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Begini Strategi Prochiz Menjaga Kinerja Penjualan