Berharap Hakim MK Juga Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Kamis, 26 April 2012 – 15:47 WIB
JAKARTA - Awal Mei 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang diajukan sejumlah pengusaha.
Terkait hal ini, Ali Nurdin, kuasa hukum Pemohon, berharap majelis hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini mengambil putusan dengan mempertimbangkan asas yuridis, filosopis, dan sosiologis.
Baca Juga:
“Apapun keputusan Hakim MK harus kita hormati sebagi warga negara yang baik. Namun, kami optimis kepusan Hakim MK dapat mengabulkan judicial review ini bedasarkan aspek yuridis, sosilogis, dan filosofis sebagimana yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan ahli yang kita ajukan di persidangan,” katanya Ali Nurdin usai sidang perkara ini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/4).
Menurut Ali, sejak dimulainya persidangan, dari pengajuan saksi ahli, baik itu pakar transportasi, hukum, dan pajak, semuanya mendukung dalil yang diajukan pemohon bahwa alat berat berbeda dengan kendaraan bermotor.
JAKARTA - Awal Mei 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini