Berhubungan Intim Sekadar Menyalurkan Syahwat & Memperoleh Kenikmatan, Bolehkah?

Berhubungan Intim Sekadar Menyalurkan Syahwat & Memperoleh Kenikmatan, Bolehkah?
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

Kedua, menurut sekelompok ulama, salah satu Ibnu Hajar al-Haitami, jika pada saat jimaknya orang itu tidak berniat ingin mencari anak saleh, tidak berniat menjaga kehormatan diri, tidak berniat menjaga kehormatan istrinya, dan seterusnya, maka ia tidak mendapat pahala.

Mereka berdalih dengan hadits lain riwayat Abu Dzar yang secara tegas menyebutkan pentingnya niat baik demi mendapat pahala.

Dalam hadits itu, Abu Dzar bertanya kepada Nabi, "Bagaimana jika kami menyalurkan syahwat kami, apakah kami mendapat pahala?'.

Beliau menjawab, Bukankah engkau tahu bahwa seandainya engkau melakukannya di tempat yang haram, engkau mendapat dosa? Mungkinkah kalian mencari pahala dengan perkara buruk dan tidak mendapat pahala dengan perkara yang baik?” (HR Ahmad).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah kepada Sa‘d ibn Abi Waqash, “Tidaklah engkau mengeluarkan satu nafkah dengan mengharapkan ridha Allah kecuali akan diberi pahala. Bahkan, satu suap yang diberikan kepada istrimu sekalipun,” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim memberi nafkah kepada keluarganya dengan mengharap pahala Allah, maka itu bernilai sedekah untuknya,” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Beberapa hadits di atas menunjukkan bahwa seorang hamba diberi pahala hanya jika dia berniat baik dan mengharap pahala-Nya.

Jika nafkah yang wajib saja disyaratkan untuk berniat baik dan mengharap pahala Allah, maka sudah barang tentu dalam berjimak yang hukumnya mubah.

Bagaimana jika seseorang tidak berniat apa-apa saat berhubungan intim dengan istrinya, kecuali hanya menyalurkan syahwatnya dan memperoleh kenikmatan semata?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News