Berhubungan Seks Antara Sesama Pria Bukan Lagi Kejahatan di Negara Tetangga Indonesia Ini

Thailand juga baru-baru ini semakin mendekati usaha untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis.
Menurut Pasal 377A di Singapura, pelaku hubungan seksual sesama jenis bisa dihukum sampai dua tahun penjara, namun pihak kepolisian tidak secara aktif mencoba menerapkan aturan tersebut.
Selama ini tidak pernah ada yang dijatuhi hukuman karena melakukan hubungan seksual sesama pria. Aturan juga tidak mengatur hubungan seksual sesama perempuan.
Kelompok LGBTQ sudah beberapa kali mengajukan gugatan hukum agar aturan tersebut dicabut.
Hari Minggu, beberapa kelompok pejuang hak LGBTQ dalam pernyataan bersama mengatakan "lega" dengan pengumuman PM Loong.
"Bagi siapa saja yang pernah mengalami bentuk pelecehan, penolakan dan bullying yang disebabkan aturan tersebut, pencabutan aturan tersebut memungkinkan kami memulai proses penyembuhan."
"Bagi mereka yang merindukan Singapura yang lebih inklusif dan lebih setara, pencabutan berarti perubahan memang mungkin terjadi," kata mereka dalam pernyataan bersama.
Namun berbagai kelompok tersebut juga mendesak Pemerintah Singapura untuk tidak mengindahkan seruan dari kelompok keagamaan konservatif.
Hubungan seksual sesama pria mungkin tak akan lagi dianggap sebagai tindakan kriminal di Singapura, tapi definisi pernikahan belum ada rencana akan diganti
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas