Berhubungan Seks Antara Sesama Pria Bukan Lagi Kejahatan di Negara Tetangga Indonesia Ini
Thailand juga baru-baru ini semakin mendekati usaha untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis.
Menurut Pasal 377A di Singapura, pelaku hubungan seksual sesama jenis bisa dihukum sampai dua tahun penjara, namun pihak kepolisian tidak secara aktif mencoba menerapkan aturan tersebut.
Selama ini tidak pernah ada yang dijatuhi hukuman karena melakukan hubungan seksual sesama pria. Aturan juga tidak mengatur hubungan seksual sesama perempuan.
Kelompok LGBTQ sudah beberapa kali mengajukan gugatan hukum agar aturan tersebut dicabut.
Hari Minggu, beberapa kelompok pejuang hak LGBTQ dalam pernyataan bersama mengatakan "lega" dengan pengumuman PM Loong.
"Bagi siapa saja yang pernah mengalami bentuk pelecehan, penolakan dan bullying yang disebabkan aturan tersebut, pencabutan aturan tersebut memungkinkan kami memulai proses penyembuhan."
"Bagi mereka yang merindukan Singapura yang lebih inklusif dan lebih setara, pencabutan berarti perubahan memang mungkin terjadi," kata mereka dalam pernyataan bersama.
Namun berbagai kelompok tersebut juga mendesak Pemerintah Singapura untuk tidak mengindahkan seruan dari kelompok keagamaan konservatif.
Hubungan seksual sesama pria mungkin tak akan lagi dianggap sebagai tindakan kriminal di Singapura, tapi definisi pernikahan belum ada rencana akan diganti
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
- Dunia Hari Ini: Empat Warga India Tewas Tertimpa Papan Reklame
- Dunia Hari Ini: Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 37 Orang Tewas
- Singapore Tourism Board Luncurkan Kampanye Global