Beri Kemudahan Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak
Jumat, 20 Januari 2023 – 02:49 WIB
Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar.
Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah.
"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" jelas Oscar.(chi/jpnn)
Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Analis Ungkap Kondisi Kripto Global Saat Ini, Simak
- Halving Bitcoin Usai, Begini Prediksi Upbit soal Prospek Pasar Kripto Indonesia
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak