Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi

Aspidus Kejati Lampung Dinilai Hanya Langgar Disiplin

Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi
Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi
BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejati Lampung Arminsyah, SH menyatakan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung Agus Istiqlal telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil karena telah memberikan nomor rekening kepada Bambang Kurniawan yang notabenenya adalah Bupati Kota Agung.

   

”Sampai dengan saat ini, kami belum berkesimpulan bahwa Agus Istiqlal telah menerima gratifikasi  berupa uang Rp50 juta yang ditransfer Bambang Kurniawan melalui nomor rekening Agus Istiqlal, sebab uang itu ditujukan kepada Ibunda Agus Istiqlal. Hanya saja kami memanggap Agus telah melanggar disiplin PNS,” tutur Arminsyah.

Pun demikian, karena saat ini Agus Istiqlal telah meninggalkan tanggungjawabnya sebagai Kepala Kejari Kota Agung dan mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, maka pihaknya telah ”meyerahkan” tindak lanjut perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, S.H mengatakan  telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi Agus Istiqlal. Bahkan, Marwan mengaku telah menandatangani surat perintahnya. "Tim sudah dibentuk. SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani," kata Marwan.

BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejati Lampung Arminsyah, SH menyatakan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung Agus Istiqlal telah melanggar disiplin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News