Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru
Selasa, 21 Desember 2021 – 06:10 WIB
"Dari 11 juta orang melakukan perjalanan itu 2,8 juta orang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata dia. (mcr4/JPNN)
Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1