Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini diungkapkan Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12).
“Kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal,” ucap Adita.
Adita mengatakan kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen.
Sementara itu, untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," tuturnya.
Adapun, dalam libur Nataru tahun ini, memprediksi pergerakan orang itu mencapai 11 juta.
Angka itu terhitung sebesar tujuh persen dari total penduduk WNI.
Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran