Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Syarat ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, secara penuh atau dua dosis.
"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," ujar Adita dalam konferensi pers YouTube FMB9ID_IKP, Senin (20/12).
Para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif, yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
“Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," tuturnya.
Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik laut, udara, maupun darat termasuk kereta api.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan sata libur Natal dan Tahun Baru
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu