Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini

Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Syarat ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, secara penuh atau dua dosis.

"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," ujar Adita dalam konferensi pers YouTube FMB9ID_IKP, Senin (20/12).

Para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif, yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

“Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," tuturnya.

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik laut, udara, maupun darat termasuk kereta api.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan sata libur Natal dan Tahun Baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News