Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini

Ketentuan ini dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kota atau kabupaten yang tergabung dalam satu wilayah) dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.
Kemenhub telah mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Selanjutnya, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaa 70 persen, dan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menungjukkan gejala sakit," tuturnya.(mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan sata libur Natal dan Tahun Baru
Redaktur : Yessy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik