Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Mulan Jameela termasuk salah satu dari 575 anggota DPR periode 2019-2024. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (2/10) menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapi Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat.

Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.

Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI tidak sama alias bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News