Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP
Senin, 02 November 2020 – 22:39 WIB
Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah membeber sejumlah sektor usaha terdampak Covid-19 yang tidak wajib menaikkan UMP.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Operasi Aman Nusa II Inovasi Kepolisian dalam Menangani Pandemi
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar