Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP

Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: Antara

Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah membeber sejumlah sektor usaha terdampak Covid-19 yang tidak wajib menaikkan UMP.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News