Ridwan Kamil Beberkan Alasan UMP Jabar Tak Naik, Wajib Baca

Ridwan Kamil Beberkan Alasan UMP Jabar Tak Naik, Wajib Baca
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membeberkan sejumlah alasan mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) COVID-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil-, di Bandung, Senin (2/11).

Sehingga, kata Kang Emil, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.

Kang Emil menuturkan, berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," katanya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jabar itu mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi COVID-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.

"Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," kata dia.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sejumlah alasan tidak menaikkan nilai UMP pada tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News