Ridwan Kamil Beberkan Alasan UMP Jabar Tak Naik, Wajib Baca
Senin, 02 November 2020 – 14:25 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sejumlah alasan tidak menaikkan nilai UMP pada tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana