Ridwan Kamil Beberkan Alasan UMP Jabar Tak Naik, Wajib Baca
Senin, 02 November 2020 – 14:25 WIB
Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sejumlah alasan tidak menaikkan nilai UMP pada tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama