Berikut Perincian Biaya Pengobatan Pasien Corona, termasuk Ongkos Mengurus Jenazah

Berikut Perincian Biaya Pengobatan Pasien Corona, termasuk Ongkos Mengurus Jenazah
Tim Khusus Pemulasaraan Jenazah Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Metro Jaya bantu proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang meninggal dunia karena terpapar virus COVID-19 di Jakarta. Foto: ANTARA/Polda Metro Jaya

jpnn.com, KEDIRI - Manajemen RSUD Gambiran, Kota Kediri, Jawa Timur, membeber perincian biaya pengobatan pasien terjangkiti virus corona jenis baru (COVID-19), meski seluruhnya ditanggung pemerintah sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri dr. Fauzan Adima di Kediri, Selasa (28/4), menyebut biaya pengobatan pasien terjangkit COVID-19 sangat besar, untuk perawatan hingga sembuh, hingga proses pemakaman jenazah pasien yang meninggal dunia.

"Seluruh pasien jika sudah ditentukan ODP, PDP, maupun positif oleh petugas medis, biayanya akan ditanggung negara," katanya

Seluruh biaya pengobatan pasien tersebut ditanggung Kementerian Kesehatan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dia mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 dengan kriteria ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid), bisa mencapai belasan juta rupiah untuk sehari perawatan.

Jika pasien tersebut membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator biayanya Rp15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta.

Selanjutnya, ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta, ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, dan ruang isolasi nontekanan tanpa ventilator Rp7,5 juta.

Berikut ini perincian biaya pengobatan pasien terjangkit virus corona COVID-19, termasuk ongkos transportasi untuk mengangkut jenazah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News