Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih

Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih
JR Saragih. Foto: syaifullah/pojoksatu

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (fir)


Penyidik Polri di Sentra Gakkumdu Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut, JR Saragih sudah lengkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News