Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih
Kamis, 19 April 2018 – 18:46 WIB
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (fir)
Penyidik Polri di Sentra Gakkumdu Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut, JR Saragih sudah lengkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Inilah Bakal Calon Gubernur Sumut dari Golkar, Sudah Kantongi Surat Tugas
- Kaesang Wali Kota Solo, Bobby Gubernur Sumut, Gibran Pilih Jateng atau DKI, Terserah
- Bobby Nasution Maju di Pilkada Sumut atau DKI? Prabowo Menyebut Beberapa Nama Jenderal Hebat
- Mauliate Godang, PDIP Berpeluang Menangkan 16 Pilkada di Sumut
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik