Waspada Pencucian Uang saat Pilkada
Selasa, 10 April 2018 – 23:06 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos
jpnn.com, SURABAYA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyebut pilkada serentak pada 2018 ini bisa menjadi ajang pencucian uang.
Sebab, tidak ada pembatasan asal aliran uang kampanye yang digunakan para calon kepala daerah (cakada).
Hal tersebut terungkap dalam pembekalan materi tindak pidana pencucian uang kepada para penyidik jajaran Polda Jatim di Hotel Wyndham.
Baca Juga:
Yeni mengatakan, saat ini pembatasan hanya terkait jumlah uang kampanye.
''Bagaimana kalau itu hasil kejahatan atau malah korupsi. Itu pilkada bisa berpeluang jadi sarana cuci uang,'' ucapnya. (mir/c16/eko/jpnn)
Pilkada serentak 2018 bisa dijadikan sarana pencucian uang melalui dana kampanye.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui