Waspada Pencucian Uang saat Pilkada

Waspada Pencucian Uang saat Pilkada
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, SURABAYA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyebut pilkada serentak pada 2018 ini bisa menjadi ajang pencucian uang.

Sebab, tidak ada pembatasan asal aliran uang kampanye yang digunakan para calon kepala daerah (cakada).

Hal tersebut terungkap dalam pembekalan materi tindak pidana pencucian uang kepada para penyidik jajaran Polda Jatim di Hotel Wyndham.

Yeni mengatakan, saat ini pembatasan hanya terkait jumlah uang kampanye.

''Bagaimana kalau itu hasil kejahatan atau malah korupsi. Itu pilkada bisa berpeluang jadi sarana cuci uang,'' ucapnya. (mir/c16/eko/jpnn)


Pilkada serentak 2018 bisa dijadikan sarana pencucian uang melalui dana kampanye.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News