Waspada Pencucian Uang saat Pilkada
Selasa, 10 April 2018 – 23:06 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyebut pilkada serentak pada 2018 ini bisa menjadi ajang pencucian uang.
Sebab, tidak ada pembatasan asal aliran uang kampanye yang digunakan para calon kepala daerah (cakada).
Hal tersebut terungkap dalam pembekalan materi tindak pidana pencucian uang kepada para penyidik jajaran Polda Jatim di Hotel Wyndham.
Baca Juga:
Yeni mengatakan, saat ini pembatasan hanya terkait jumlah uang kampanye.
''Bagaimana kalau itu hasil kejahatan atau malah korupsi. Itu pilkada bisa berpeluang jadi sarana cuci uang,'' ucapnya. (mir/c16/eko/jpnn)
Pilkada serentak 2018 bisa dijadikan sarana pencucian uang melalui dana kampanye.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Pencucian Uang
- Konon Raffi Ahmad Terlbat dalam Kasus Harvey Moeis, Waduh
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?