Berita Terbaru Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes terhadap Santriwati di Jember
Jumat, 07 April 2023 – 22:32 WIB
Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua orang santri perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur.
Sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.(Antara/JPNN.com)
Begini berita terbaru kekerasan seksual pengasuh ponpes terhadap santriwati di Jember. Kejari setempat menyiapkan lima JPU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Makan Takjil, Puluhan Orang di Jember Keracunan Massal, Polisi Turun Tangan
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember