Berita Terbaru Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes terhadap Santriwati di Jember

Berita Terbaru Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes terhadap Santriwati di Jember
Jaksa meneliti berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka FM saat pelimpahan tahap kedua di Kantor Kejari Jember (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua orang santri perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.(Antara/JPNN.com)


Begini berita terbaru kekerasan seksual pengasuh ponpes terhadap santriwati di Jember. Kejari setempat menyiapkan lima JPU.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News