Berita Terbaru Pernikahan Dini Bocah 14 Tahun di Kalsel
jpnn.com, TAPIN - Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
Ikatan suci dua remaja itu akhirnya dibatalkan. Pihak keluarga diminta memisahkan mereka.
"Sebab, pernikahannya tidak sah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin Hamdani sebagaimana dilansir laman Prokal.
Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga.
"Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," kata Hamdani.
Berdasarkan hasil penelusuran, IB ternyata masih memiliki kakak kandung.
Namun, keberadaan kakak kandung IB tidak diketahui, Sebelumnya IB disebut yatim piatu.
"Oleh sebab itu, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani.
Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir