Berita Terbaru Pernikahan Dini Bocah 14 Tahun di Kalsel

jpnn.com, TAPIN - Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
Ikatan suci dua remaja itu akhirnya dibatalkan. Pihak keluarga diminta memisahkan mereka.
"Sebab, pernikahannya tidak sah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin Hamdani sebagaimana dilansir laman Prokal.
Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga.
"Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," kata Hamdani.
Berdasarkan hasil penelusuran, IB ternyata masih memiliki kakak kandung.
Namun, keberadaan kakak kandung IB tidak diketahui, Sebelumnya IB disebut yatim piatu.
"Oleh sebab itu, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani.
Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara