Berita Terbaru Puisi Sukmawati: Resmi Masuk Ranah Hukum

Berita Terbaru Puisi Sukmawati: Resmi Masuk Ranah Hukum
Denny Andrian Kusdaya melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penistaan agama. Foto: Ikhsan Prayogi/ JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul Ibu Indonesia sudah masuk ke ranah hukum.

Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) siang, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penistaan agama.

"Saya mewakili umat Islam melaporkan Sukmawati dan laporan saya telab diterima oleh kepolisian. Saya juga membawa sejumlah barang bukti, salah satunya berupa video yang sudah tersebar di media sosial," ujar Denny saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Dijelaskan Denny, apa yang dilakukan oleh Sukmawati adalah tindakan yang lebih parah, jika dibandingkan dengan tindakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu silam.

"Polisi harus segera memproses kasus ini, Sebelum akan ada massa lagi yang turun ke jalan, polisi harus serius menindak ini," tutur Denny.

Sukmawati dilaporkan oleh Denny lantaran puisinya yang berjudul Ibu Indonesia di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

Menurut Denny tidak seharusnya Sukmawati menuliskan hal tersebut. Apalagi Sukmawati Soekarnoputri adalah seorang muslim.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita terbaru kasus Puisi Sukmawati: seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat resmi menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News