Berita Terbaru Soal Kasus Petugas Kebersihan Hotel Rekam Tamu Begituan
Jumat, 18 Oktober 2019 – 21:30 WIB
Ternyata AK menyebarkan video itu tanpa sepengetahuan tersangka YK. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (uno/fen)
Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltara menetapkan tersangka baru terkait kasus penyebaran video tak senonoh yang direkam di salah satu hotel di Tanjung Selor, Bulungan, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- Viral Video Mesum di Luar Nalar di Restoran Kawasan Jaksel, Polisi Turun Tangan
- Bu Kepsek Diperas Pria Mengaku Polisi, tetapi Video Syur Tetap Tersebar, Begini Jadinya
- Sebar Video Begituan dengan Kekasih, Pria Asal Kerinci Berurusan dengan Polisi
- Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal
- Rumah Warga dan Bangunan Sekolah di Tanjung Selor Terbakar