Berita Terbaru Soal Kasus Petugas Kebersihan Hotel Rekam Tamu Begituan

Berita Terbaru Soal Kasus Petugas Kebersihan Hotel Rekam Tamu Begituan
Video tak senonoh. Foto ilustrasi: Samarinda Pos

Ternyata AK menyebarkan video itu tanpa sepengetahuan tersangka YK. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (uno/fen)

Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltara menetapkan tersangka baru terkait kasus penyebaran video tak senonoh yang direkam di salah satu hotel di Tanjung Selor, Bulungan, beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News