Berita Terbaru soal Pencairan THR PNS, THL tak Kecipratan

Berita Terbaru soal Pencairan THR PNS, THL tak Kecipratan
PNS di Pemkot Madiun menukarkan uang mereka menjadi uang baru dengan pecahan lebih kecil. Foto: Dok/Radar Madiun/JPNN.com

PNS alias ASN juga akan menerima gaji ke-13. Gaji tersebut kemungkinan besar dicairkan pada Juli mendatang. Lantas bagaimana dengan tenaga kontrak? Pemerintah pusat rupanya juga memberi petunjuk kepada daerah untuk tidak pilih kasih terhadap tenaga kontrak atau honorer. Pemkot pun menyediakan anggaran tersendiri untuk THR mereka.

Besarannya, kata Rusdiyanto, mencapai Rp 524 juta, diberikan pada sekitar 300 tenaga kontrak. ’’Ada yang tenaga medis, pendidikan, atau lainnya,’’ paparnya.

Namun, yang menjadi catatan, tenaga honorer yang berhak atas THR hanyalah mereka yang diangkat sebagai pegawai atas surat keputusan (SK) Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto (SR). Karena itu, lanjut Rusdiyanto, nasib mereka berbeda dengan THL.

Itu lantaran THL hanya diangkat melalui SK yang diteken oleh setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD). ‘’Aturannya juga sama, besaran THR sama dengan gaji satu bulan. Kalau untuk THL, masih belum ada aturannya,’’ terang pria yang juga menjabat bendaraha umum daerah itu. (naz/c1/ota)


Pemko Madiun, Jatim, akan membayarkan THR PNS pada 7 Juni mendatang, THL (tenaga harian lepas) tidak kebagian.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News