Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos

Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, kata Deni, dalam bahasa kedokteran jiwa diklasifikasikan ada gangguan jiwa ringan dan berat. Penderita gangguan jiwa berat, tentunya tidak bisa. "Tapi ada penjelasan, sepanjang ada keterangan dari dokter yang menyatakan orang itu mengalami gangguan jiwa," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan. Jangan sampai ODGJ berat masuk dalam daftar pemilih. Sebaliknya, ODGJ ringan dimasukan dalam daftar pemilih. “Masak orang dengan auto phobia takut ketinggian lantas kehilangan hak pilih," lugasnya.

Dijelaskan dia, jumlah ODGJ di RSJ Kota Pontianak terdapat seratusan pasien rawat inap. Dari jumlah itu, ada yang mengalami gangguan jiwa berat dan ringan.

Deni juga berharap pihak RSJ memberikan data pasien rawat jalan. Diklasifikasikan juga penderita gangguan jiwa berat dan ringan. Namun ternyata terkait data pasien ini ada kode etiknya.

"Ini yang akan kita bicarakan, karena kita menjamin hak pilih warga dan membuat DPT jadi bersih," kata Deni. Sebenarnya lanjut dia, pada pemilu 2014 pasien di RSJ dilakukan pendataan. Malah ada proses sosialisasi.

Ditambahkan Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Irwan Manik Radja, pihaknya bersama-sama KPU akan berkoordinasi dengan RSJ untuk meminta data ODGJ. Tujuannya untuk memastikan apakah penghuni di RSJ Kota Pontianak sudah masuk DPT atau belum. "Kita kan tugasnya menjaga hak pilih, jadi kita akan cek lagi," ujarnya.

Jika sudah masuk dalam DPT, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih, pihaknya akan merekomendasikan KPU mencoretnya. "Jika belum masuk dan bisa menggunakan hak pilih, kami rekomendasikan untuk masuk,” tutup Irwan.

Sementara Humas RSJ Kota Pontianak, Arpan menjelaskan, dalam pertemuan kemarin KPU meminta pihaknya untuk memilah data pasien ODGJ ringan dan berat. Begitu juga untuk yang rawat jalan.

Ketentuan mengenai penderita gangguan jiwa alias sakit jiwa boleh menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, sempat menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News