Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos

Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau untuk rawat inap, jumlah pasti belum tahu, angka kasarnya seratusan,” jelasnya.

Dijelaskan dia, memang ada dua kategori ODGJ. Yaitu ringan dan berat. Di RSJ, pengkategoriannya dilakukan dengan diagnosa. “Sedangkan untuk melihat kategori ringan dan berat dilakukan psikiater,” tuntas Arpan.(riz/lid)


Ketentuan mengenai penderita gangguan jiwa alias sakit jiwa boleh menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, sempat menjadi polemik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News