Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos
Kamis, 29 November 2018 – 09:07 WIB
“Kalau untuk rawat inap, jumlah pasti belum tahu, angka kasarnya seratusan,” jelasnya.
Dijelaskan dia, memang ada dua kategori ODGJ. Yaitu ringan dan berat. Di RSJ, pengkategoriannya dilakukan dengan diagnosa. “Sedangkan untuk melihat kategori ringan dan berat dilakukan psikiater,” tuntas Arpan.(riz/lid)
Ketentuan mengenai penderita gangguan jiwa alias sakit jiwa boleh menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, sempat menjadi polemik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Berkemeja Pink Saat Mencoblos di TPS 12 Purbalingga, Begini Harapannya
- Wakil Ketua MPR: Satu Suara Warga Sangat Penting Bagi Penentuan Arah Kebijakan Negara
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis
- Kapolres Inhu dan Anak Buahnya Keliling Kota Rengat, Ajak Masyarakat Jangan Golput
- Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pemilih saat Pemilu
- Kunjungi Lapas Selatpanjang, AKBP Kurnia Cek Kesiapan Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024