Berita Terkini dari Brigjen Ramadhan Soal Permohonan Penangguhan Edy Mulyadi

Berita Terkini dari Brigjen Ramadhan Soal Permohonan Penangguhan Edy Mulyadi
Brigjen Ramadhan menyampaikan kabar terbaru soal kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi sebagai tersangka. Foto: ANTARA

“Sudah dibesuk pada Selasa (1/2) lalu oleh istri dan anak perempuannya,” tambah Juju.

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.

Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polri memastikan sampai saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi dari kuasa hukumnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News