Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang Etik
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira menengah polisi AKBP M yang menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual akan menjalani sidang kode etik.
AKBP M terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Rencananya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melaksanakan sidang pada Jumat (11/3) mendatang.
"Rencana akan dilaksanakan sidang etik pada hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suatana, Rabu (9/3) siang.
Dia mengatakan status AKBP M memang sudah menjadi tersangka dalam proses hukum pidana dugaan perbudakan seksual itu.
Namun, sidang kode etik Polri akan menjadi penentuan bagi karier yang bersangkutan.
"Nanti disidang dulu. Apakah tindakan yang bersangkutan terbukti, maka intern Polri yang akan menentukan," tambahnya.
Oknum perwira polisi AKBP M bakal di sidang kode etik polri pada pekan ini. Ancaman sanksi pemecatan bakal melanda yang bersangkutan
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban