Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
jpnn.com - BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah anggotanya yang nekat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Polda Kepri telah memberikan sanksi tegas kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang melakukan pelanggaran etik, yakni melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
"Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," kata Kombes Pandra di Batam, Sabtu (8/3).
Dari sembilan oknum polisi yang menjalani sidang KKEP, dua di antaranya mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Adapun tujuh oknum polisi lainnya mendapat sanksi demosi.
"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan. Namun, apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.
Seorang oknum polisi Kompol CP meminta uang damai ke pengguna narkoba dan memaksa utang pinjol.
- Kematian Bu Dosen di Semarang, AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara
- Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta CSR ke Pengembang, Sementara Proyek Belum Berjalan
- Apa Sanksi untuk Polisi Berpangkat AKBP yang Viral di Banjarmasin?
- Kasus Korupsi Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Bima, Polisi Perkuat Bukti
- AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba
- Tampang Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra dan Malaungi Pakai Baju Tersangka
JPNN.com




