Berita Terkini Kemendikbudristek Soal Hasil Tes PPPK Guru 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek memastikan peserta tes PPPK dapat melihat hasilnya setelah menyelesaikan ujian. Artinya, hasilnya real-time.
"Sesi pertama tadi pagi, mereka sudah mengetahui hasil. Apakah lulus passing grade atau tidak," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani di Jakarta, Senin (13/9).
Dia menjelaskan tes PPPK guru dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama pukul 07.00 sampai 10.50. Kedua pukul 13 00 sampai 16.50. sebelum sesi kedua dimulai, guru honorer sudah bisa tahu apakah dia lulus passing grade atau tidak.
"Karena real-time jadi tidak ada namanya rekayasa nilai. Semua bisa melihat capaian score-nya," ucap Nunuk.
Tes PPPK tahap I pada Senin (13/9).
Untuk passing grade atau nilai ambang batas kompetensi teknis PPPK guru didasarkan pada masing-masing mata pelajaran yang diampu di mana kisarannya 220 sampai 325. Passing grade kompetensi manajerial dan sosio-kultural sebanyak 130. Sedangkan wawancara 24.
Menurut Nunuk, lulus passing grade jika guru honorer peserta tes PPPK bisa memenuhi ketiga nilai kompetensi tersebut. Jika salah satunya tidak terpenuhi, peserta dinyatakan tidak lulus passing grade.
Kemendikbudristek telah mengatur penempatan tempat seleksi uji kompetensi yang totalnya mencapai 1.124 lokasi, tersebar di 500 tempat di kabupaten kota.
Berita terkini Kemendikbudristek tentang hasil tes PPPK guru 2021 khususnya bagi guru honorer, apakah lulus passing grade atau tidak.
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman