Berita Terkini Soal Kasus Kakek 71 Tahun Pencabul Bocah Perempuan di Jakbar

Berita Terkini Soal Kasus Kakek 71 Tahun Pencabul Bocah Perempuan di Jakbar
Ilustrasi pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jakarta Barat. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang kakek berinsial S, 71, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di wilayah Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sehingga S ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan polisi sudah memanggil kembali korban dan saksi guna kepentingan penyidikan.

"Kami bersama dengan orang tua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," ujar Ferdo.

Kendati demikian, Ferdo belum menjelaskan soal motif serta modus S melakukan pencabulan.

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Ferdo.

Sebelumnya, S diduga mencabuli korban di wilayah Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi menetapkan seorang kakek berinsial S, 71, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di wilayah Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News