Berjamaah Sepakat Pungli
Selasa, 28 Februari 2012 – 10:21 WIB

Berjamaah Sepakat Pungli
"Bila memang sanksinya pemotongan DAU, mungkin itu tidak masalah. Yang menjadi masalah di sini kan bagaimana menarik retribusinya. Apakah memang harus dihentikan" Karena tidak mungkin kita hentikan," jelasnya seraya menegaskan pelanggaran persoalan retribusi ini bukan tidak terkait dengan sanksi pindana.
Dia mengatakan, mengenai retribusi, maka berhubungan pelayanan dan kepentingan masyarakat. "Kalau tidak dipungut, masa kita harus menutup pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit," terangnya.
Hasan juga mengatakan, pada hari ini, akan dilakukan tanggapan para fraksi dan jawaban wali kota terkait pembahasan raperda retribusi ini. Yang paling utama adalah retribusi Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah dihapus dan tidak dipungut lagi.
Menurut Asisten Administrasi Pemkot, Nusyirwan Ilyas, bila penarikan retribusi distop, maka uang APBD harus dialihkan untuk meng-cover seluruh biaya pelayanan retribusi yang distop. "Kalau distop, APBD harus mensubsidi biaya retribusi yang distop dan itu tidak mungkin," jelasnya.
KEJAKSAN - Meski belum memiliki perda retribusi, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon sepakat tetap melakukan penarikan retribusi atau pungutan liar.
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara