Berkaca dari Kasus Pencabulan di Jombang, Legislator Ini Soroti Sikap Pemerintah yang Lambat
Jumat, 08 Juli 2022 – 16:24 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id
Anggota Komisi IV DPR itu juga menyoroti aparat penegak hukum di lapangan yang kebingungan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan penanganan kasus kekeraaan seksual.
Menurut Luluk, hal tersebut bisa terjadi tanpa ada sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang sebenarnya bisa dimasukkan dalam aturan turunan dari UU TPKS.
"Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," ujar dia. (ast/jpnn)
Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan mengenai UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia