Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana
Suparji menegaskan, pernyataan yang tidak mendasar bisa dipidana karena menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keonaran.
"Dikenakan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," ucap Suparji.
Dia berharap kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah.
Pasalnya, kata dia, situasi yang dibutukan saat ini adalah ketenangan dan solidaritas.
Suparji mengapresiasi gerak cepat polisi yang menindaklanjuti laporan terhadap dokter Lois.
"Mencegah terjadinya polemik dan meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkas Suparji Ahmad.
Sebelumnya, dr. Lois sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta.
Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19, saat off air.
Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dr. Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien meninggal disebabkan interaksi antarobat
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni