Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana

Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Lois Owien berpendapat kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus, melainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis.

Ternyata, ada yang merekam percakapan tersebut dan kemudian videonya viral di media sosial.

Atas kejadian itu, dr Lois sempat dipanggil oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (cr3/jpnn)


Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dr. Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien meninggal disebabkan interaksi antarobat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News