Berkali-kali Diperkosa, Tak Tahu Siapa Pelakunya
Senin, 26 September 2016 – 08:28 WIB
"Pelaku berhasil kami tangkap, berkat bantuan teknologi IT. Kini kami tahan untuk dimintai keterangan dan mempertanggunjawabkan perbuatannya," kata Rizky.
Baca Juga:
Karena perbuatannya itu, lanjut Rizky, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena melanggar pasal 65 KUHP, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (apt/dil/jpnn)
SOREANG - Aparat Polsek Paseh, Kabupaten Bandung berhasil membongkar kasus pemerkosaan misterius terhadap gadis di bawah umur, MR (14). Kasus ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu