Berkali-kali Diperkosa, Tak Tahu Siapa Pelakunya

Berkali-kali Diperkosa, Tak Tahu Siapa Pelakunya
Ilustrasi: dok jpnn

"Pelaku berhasil kami tangkap, berkat bantuan teknologi IT. Kini kami tahan untuk dimintai keterangan dan mempertanggunjawabkan perbuatannya," kata Rizky.

Karena perbuatannya itu, lanjut Rizky, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena melanggar pasal 65 KUHP, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (apt/dil/jpnn)


SOREANG - Aparat Polsek Paseh, Kabupaten Bandung berhasil membongkar kasus pemerkosaan misterius terhadap gadis di bawah umur, MR (14). Kasus ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News