Berkas dan Barang Bukti Beres, Eks Wagub Ini Segera Diadili

Berkas dan Barang Bukti Beres, Eks Wagub Ini Segera Diadili
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Foto: Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Kasus Sudikerta terus bergulir. Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan berkas perkara pencucian uang hasil penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang melibatkan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemarin.

Sementara berkas dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil, 51 dan Anak Agung Ngurah Agung, 68 masih dalam proses.

Untuk berkas milik tersangka Sudikerta, penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

Hampir dipastikan, perkara untuk tersangka bisa P-21 (berkas lengkap) dan bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Untuk dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung hingga kini masih di tangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali,” beber sumber di lingkungan Polda Bali.

Asintel Kejati Bali Eko Hening Wardono membenarkan berkas perkara mantan Wagub Bali Sudikerta sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat siang.

Selanjutnya, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menyatakan sikap. Jika belum lengkap nanti ada P-18 atau P-19. Tapi, kalau sudah lengkap penyidik akan menyatakan P-21.

Setelah P-21 akan disusul dengan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. “Ya kita liat nanti. Kita akan teliti selama 14 hari,” ujar Eko.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan berkas perkara pencucian uang hasil penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang melibatkan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News