Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya berkas penyidikan atas Nunun, maka istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bakal segera duduk di kursi terdakwa.
Hari ini, Nunun untuk terakhir kalinya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk tanda tangan berkas acara pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke penuntut umum KPK.
"Tadi berkas saya sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa. Setelah ini maka saya akan segera melanjutkan ke sidang," kata Nunun usai menjalani pemeriksaan dan penandatanganan BAP di KPK, Kamis (9/2) siang.
Saat ditanya tentang kesiapannya didakwa, mantan komisioner pada Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menjawab tegas. "Siap," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata