Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB
Seperti diketahui, Nunun disangka menyogok para anggota Komisi IX DPR pada saat pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Nunun melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo, memberi 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar.
Cek dengan nilai per lembar Rp 50 juta itu dibagi-bagi ke anggota DPR setelah Miranda memenangi pemilihan DGS BI. Dalam kasus ini, Miranda juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini