Berkas Kasus Kondensat Lengkap, Tersangka Belum Ada yang Dijebloskan Sel

Berkas Kasus Kondensat Lengkap, Tersangka Belum Ada yang Dijebloskan Sel
Budi Waseso. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, berkas penyidikan tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas, Honggo Wendratno, sudah lengkap.

Berkas dinyatakan lengkap setelah mantan bos PT TPPI diperiksa untuk kedua kalinya di Singapura, pekan lalu. "Dari berita acara pemeriksaan yang bersangkutan sudah lengkap," kata Budi di Mabes Polri, Senin (10/8).

Pria yang akrab disapa Buwas ini menegaskan, berkas Honggo itu nanti akan segera diserahkan kepada kejaksaan. "Ya, kalau sudah selesai saya kirimlah," katanya.

Pekan lalu, tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, memeriksa Honggo di Singapura. Ini pemeriksaan kedua setelah penyidik memeriksa Honggo pada 8 Juli 2015 lalu.  "Pemeriksaan masih (seputar) TPPI itu," ungkap Buwas.

Seperti diketahui dalam kasus ini Bareskrim menjerat Honggo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan anak buah Raden, Djoko Harsono sebagai tersangka. Namun, belum satu pun tersangka dijebloskan ke sel. Bahkan, Honggo saat ini berada di Singapura karena berobat.

Apakah Bareskrim tak berniat menjemput paksa Honggo? Buwas mengatakan, masih mempertimbangkan alasan kemanusian. Mengingat Honggo di Singapura itu berobat. Alasan ini masih dianggap sesuai aturan. "Dia sekarang masih berobat dan sakit. Dalam kondisi sakit dan itu juga ada surat keterangan dokternya," kata Buwas.

Selain itu, Buwas melanjutkan, selama pemeriksaan Honggo juga didampingi dokter untuk memantau kesehatannya. Karena alasan kemanusiaan itu, Buwas mengaku belum berencana membawa pulang Honggo ke Indonesia. "Ya iya dong, kita kan harus menghormati itu. Masa orang sakit kita paksa? Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggungjawab?" katanya.

Namun, ia mengatakan, kalau nanti Honggo dinyatakan sembuh berdasarkan keterangan dokter maka bisa saja dibawa ke Indonesia. "Nantikan kami hubungi dokter. Kalau sudah sembuh, bisa dibawa," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, berkas penyidikan tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News