Berkas Lengkap, Umar Patek Segera Sidang
Minggu, 18 Desember 2011 – 03:15 WIB
Sebelumnya, Umar pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (28/11) bulan lalu. Namun, status dia hanya sebagai saksi bagi terdakwa yang merupakan istrinya sendiri, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, dalam kasus pemalsuan identitas. Mereka memalsu identitas agar memperoleh paspor.
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Umar mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Mei 2009. Paspor berhasil didapatkan pada Juni 2009 melalui jasa calo. Umar mengurus KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga palsu yang dia buat untuk dirinya sendiri dan istrinya.
Umar menetap di Pakistan selama 5 bulan sejak 31 Agustus 2010. Dia dan istrinya ditangkap pada 25 Januari 2011 oleh kepolisian Pakistan. Dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus teror di Indonesia dan dianggap dekat dengan dr Azhari. (aga)
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum