Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu dikabarkan akan segera ditahan saat menjalani tahap kedua, yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Seperti diungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto.
"Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan-red)," kata Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Meski begitu, kata Dedyng, masih perlu waktu untuk melakukan proses penahanan Ahmad Dhani.
“Masalah penahanan nanti lebih lanjut akan dikabarkan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pentolan Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam.
Saat pelaporan, Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21. Suami Mulan Jameela itu pun kabarnya akan segera ditahan.
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa
- Saling Sepak