Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu dikabarkan akan segera ditahan saat menjalani tahap kedua, yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Seperti diungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto.
"Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan-red)," kata Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Meski begitu, kata Dedyng, masih perlu waktu untuk melakukan proses penahanan Ahmad Dhani.
“Masalah penahanan nanti lebih lanjut akan dikabarkan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pentolan Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam.
Saat pelaporan, Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21. Suami Mulan Jameela itu pun kabarnya akan segera ditahan.
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi