Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Ekasakti Adhiwibowo menilai penyidik Polresta mesti hati-hati dan jeli menyelidiki kasus pornografi ini, sehingga semua orang yang terlibat bisa terungkap. “Kita harus dukung polisi menuntaskan kasus ini. Ini kasus pornografi pertama di Sumbar, sebagai test case (uji kasus) bagi Polresta,” kata Adhiwibowo.

Sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku striptis, penikmat dan penyedianya bisa dijerat pidana penjara. Pemilik café, tempat penari striptis ditangkap, kata Adhi juga bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik bisa membuktikan dia menyediakan penari striptis. “Sepanjang itu tidak bisa dibuktikan atau pemiliknya mengaku tidak tahu karena ruang karaoke itu privacy, maka paling pemiliknya hanya sebatas jadi saksi,” jelas Adhi.

Namun demikian, kata Adhi, Satpol PP bisa dijadikan saksi kunci, karena mereka mendapat informasi awal hingga kemudian melakukan penggerebekan. “Pada akhirnya nanti, saya berkeyakinan si penari bakal mengungkapkan siapa sebenarnya yang membawa mereka. Mereka diundang pemilik café kah atau datang sendiri. Di sinilah profesionalisme polisi diuji dalam mengungkap kasus pornografi ini,” ujar Adhi.(kd)

PADANG - Kasus dugaan pornoaksi yang terjadi Fellas Café and Resto beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Dua pelaku pornoakasi yang telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News