Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaktim, Habib Rizieq Segera Disidang

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaktim, Habib Rizieq Segera Disidang
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai informasi, Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya

Lalu, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus swab test Habib Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (9/3)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News