Berkas Perkara Lengkap, Dua Penyerang Novel Baswedan Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti menyatakan berkas pemeriksaan perkara RH dan RB, dua tersangka penyerang Novel Baswedan sudah lengkap. “Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette (RH) dan Ronny Bugis (RB) dinyatakan sudah lengkap atau P21,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (25/2).
Dengan begitu, kedua tersangka segera dilimpahkan bersama barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut atau tahap II.
Nantinya, setelah tahap II, kedua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif itu akan menjadi tahanan kejaksaan dan segera disidang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap. Kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara.
Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya pun melakukan sepuluh adegan dalam proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dilakukan di depan kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (cuy/jpnn)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri