Berkas Perkara Lengkap, Pembunuh Sadis Ini Segera Disidangkan
jpnn.com - BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap gadis ayu Dian Milenia alias Nia dengan tersangka Wardiaman Zebua telah lengkap atau P21.
“Hari ini rencananya pelimpahan Tahap dua-nya," ujar JPU Ridho, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Jumat (26/2).
Dalam pelimpahan Tahap II itu, pihak penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Jika sudah dilimpahkan, kita langsung daftarkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan," sebutnya.
Ridho menambahkan, perkara Wardiaman ini cukup menarik perhatian masyarakat, hingga pihaknya mengharapkan penanganan perkara ini bisa cepat dan tepat agar masyarakat bisa mengetahui fakta yang terjadi di persidangan nantinya.
"Secepatnya kita proses agar perkara ini segera masuk ke PN Batam. Karena melalui persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta terkait pembunuhan Dian Milenia," pungkas Ridho. (cr15/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan