Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Segera Diadili
jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dinyatakan P21 alias lengkap.
Dalam waktu dekat, selebgram Tiktoker tersebut akan segera disidang.
"Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap, atau P21," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (24/06).
Dikatakan Vanny, sebelumnya, berkas perkara nama lengkap Lina Luthfiawati telah dilengkapi oleh Penyidik Polda Sumsel, Senin (19/06) lalu.
Lanjut dikatakan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk menyerahkan bukti sekaligus tersangka.
Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangan.
"Kami sedang menunggu penyerahan berkas tahap II, tersangka beserta barang bukti dari pihak Polda, jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," kata Vanny. (mcr35/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dinyatakan P21 alias lengkap.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Kabar Terkini dari Polda Lampung Soal Kasus Komika Aulia Rakhman
- 3 Berita Artis Terheboh: NOAH Tampil Sebagai Peterpan, Lina Mukherjee Sedih Banget
- Lina Mukherjee Ungkap Kesedihan Seusai Divonis 2 Tahun Penjara
- Curahan Hati Lina Mukherjee Setelah Divonis 2 Tahun Penjara
- Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak Kesedihan