Berkas Putusan KPU Hasil Pilkada Simalungun Diserahkan ke KPK

Berkas Putusan KPU Hasil Pilkada Simalungun Diserahkan ke KPK
Berkas Putusan KPU Hasil Pilkada Simalungun Diserahkan ke KPK
JAKARTA - Berkas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/1), diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami hanya menyerahkan berkas (hasil pilkada) tersebut ke KPK," ujar Victor Nadapdap, pengacara Jopinus Ramli (JR) Saragih, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di gedung KPK.

Selain menyerahkan berkas, Bupati Simalungun JR Saragih hari ini juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bila pada hari Jumat (14/1) lalu, JR Saragih diperiksa dari pagi hingga sore, hari ini pemeriksaan terhadapnya berlangsung cukup singkat, yaitu hanya kurang lebih 20 menit.

"Bapak memberikan penegasan lagi tentang ketidakbenaran isu suap. Ini penegasan akhir dari beliau (JR Saragih)," celetuk salah seorang yang ikut mendampingi Bupati Simalungun tersebut di gedung KPK. "Tidak banyak pertanyaan (dari) KPK. Makanya hanya sebentar," tukasnya.

Victor menjelaskan bahwa KPK memang tidak memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan kliennya JR Saragih, dalam kasus dugaan suap di MK tersebut. "Okelah, bukti materi tidak ada. Tapi kan KPK memiliki peralatan yang canggih guna menelusuri aspek lain," tandas Victor pula.

JAKARTA - Berkas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News