Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati
Ari Cahyadi diperiksa kembali lantaran dianggap memberikan keterangan berbeda antara dihadapan penyidik dan media. “Siapa saja akan diperiksa sepanjang memiliki bukti kuat,” kata Dadang.
Dalam video diunggah pada 5 April 2015 oleh akun bernama Nuraini terlihat Kurdi Matin di sebuah ruangan dengan latar belakangan jendela yang ditutupi tirai putih. Kurdi duduk berhadapan dengan sejumlah orang, termasuk perekam video.
Namun, wajah lawan bicara Kurdi tidak terekam. Di depan kursi ada meja rapat yang terdapat tiga minuman kemasan gelas, dua cangkir putih, dan satu unit ponsel.
Mantan Sekda Banten itu membantah pernah berbicara untuk mengajak merampok APBD. Rekaman yang diupload di Youtube tersebut tidak ditampilkan secara utuh.
Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dimintai keterangan, di antaranya Karna Wijaya, seorang PNS Disnakertrans Provinsi Banten, warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang bernama Robi Yusuf, dan ajudan Sekda Banten Opi Rofiun Najikh dan lain-lain.(nda)
SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik