Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati

Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati
Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati

Ari Cahyadi diperiksa kembali lantaran dianggap memberikan keterangan berbeda antara dihadapan penyidik dan media. “Siapa saja akan diperiksa sepanjang memiliki bukti kuat,” kata Dadang.


Dalam video diunggah pada 5 April 2015 oleh akun bernama Nuraini terlihat Kurdi Matin di sebuah ruangan dengan latar belakangan jendela yang ditutupi tirai putih. Kurdi duduk berhadapan dengan sejumlah orang, termasuk perekam video.

Namun, wajah lawan bicara Kurdi tidak terekam. Di depan kursi ada meja rapat yang terdapat tiga minuman kemasan gelas, dua cangkir putih, dan satu unit ponsel.

Mantan Sekda Banten itu membantah pernah berbicara untuk mengajak merampok APBD. Rekaman yang diupload di Youtube tersebut tidak ditampilkan secara utuh.

Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dimintai keterangan, di antaranya Karna Wijaya, seorang PNS Disnakertrans Provinsi Banten, warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang bernama Robi Yusuf, dan ajudan Sekda Banten Opi Rofiun Najikh dan lain-lain.(nda)


SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News