Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati
jpnn.com - SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan melimpah berkas perkara atas tersangka Tubagus Delly Suhendra ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kamis (17/9) kemarin, sudah tahap satu. Sekarang masih diteliti jaksa," kata Kasubdit II AKBP Dadang Herli Saputra, Sabtu (19/9).
Penyidik menganggap berkas perkara penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu sudah lengkap.
"Mudah-mudahan nanti petunjuk yang diberikan jaksa tidak sulit," kata Dadang.
Tubagus disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana.
Mantan Calon Wali Kota Serang itu diduga kuat secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dadang mengaku belum memeriksa kembali Ari Cahyadi selaku perekam perekam video berdurasi 45 detik itu. Dadang berkilah penyidik masih disibukkan penanganan perkara lain.
“Belum, karena ada banyak kasus yang ditangani," ujar Dadang.
SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara